Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lembaga Keuangan bukan Bank

 Lembaga Keuangan bukan Bank


Daringekonomi.com.Kemarin kita telah membahas tentang lembaga jasa perbankan ,sekarang kita akan belajar mengenai lembaga keuangan bukan bank.Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan bukan bank? Dan terdiri dari lembaga saja.kali ini kita akan membahasnya,yuk simak pembahasannya berikut ini.

Pengertian Lembaga keuangan bukan bank (LKBB)


Lembaga keuangan bukan bank merupakan badan usaha yang bergerak dibidang keuangan,yaitu dengan  menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat guna membiayai investasi perusahaan.oleh karena itu LKBB ini berperan dalam meningkatkan konsumsi masyarakat serta pertumbuhan ekonomi.


Jenis dan usaha LKBB antara lain:


1.Lembaga pembiayaan yaitu  badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan seperti  menyediakan dana,barang modal kepada masyarakat secara tidak langsung.


Jenis lembaga pembiayaan antara lain:


-perusahaan pembiayaan adalah badan usaha diluar bank yang dapat memberikan pinjaman/kredit kepada pelanggan seperti sewa guna usaha,anjak piutang ,dan lainnya


-perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan modal kepada perusahaan swasta seperti saham,obligasi dan lainnya


-perusahaan pembiayaan infrastruktur adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk pembiayaan proyek-proyek seperti proyek barang/jasa


2.Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha pertanggungan atas jiwa atau risiko kerugian


Jenis perusahaan asuransi terdiri dari:


a.perusahaan asuransi kerugian 

b.perusahaan asuransi jiwa 

c.perusahaan reasuransi 


3.Dana pensiun adalah badan hukum yang bergerak pada program manfaat pensiun.


Dana pensiun terdiri dari:


a.dana pensiun pemberi kerja 

b.dana pensiun lembaga keuangan 

c.dana pensiun berdasarkan keuntungan 


4.pegadaian adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang pelaku usaha pegadaian yang meliputi kelembagaan,kegiatan usaha,seta tata cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya