Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lembaga Jasa Perbankan

 Lembaga Jasa Perbankan


Daringekonomi.com.Menurut undang-undang Negara republic Indonesia no.10 tahun 1998 tentang perbankan,yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalan bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Berikut ini hal yang terkait dengan lembaga jasa perbankan yang patut kalian ketahui.



1.Asas perbankan Indonesia adalah  demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.


2.Perbankan Indonesia berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat


3.Perbankan indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya disegala bidang,pertumbuhan ekonomi,dan stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak


4.Jenis Bank berdasarkan fungsinya yaitu:

a.Bank sentral adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lainya.

b.Bank umum adalah bank yang  kegiatan usahanya secara konvensional dapat memberikan jasa lalulintas pembayaran kepada masyarakat,bank umum disebut juga bank komersial

c.Bank pengkreditan rakyat adalah bank yang kegiatan usahanya secara konvensional tidak memberikan jasa lalulintas pembayaran kepada masyarakat


5.Jenis Bank berdasarkan kepemilikannya yaitu:

a.Bank pemerintah adalah bank dimana modal dan kekayaannya milik pemerintah,baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah

b.Bank swasta adalah bank yang modalnya dimiliki oleh swasta

c.Bank campuran adalah bank umum yang modalnya dimiliki secara gabungan  antara bank swasta nasional dan bank swasta asing


6.Jenis Bank berdasarkan system operasionalnya yaitu:

a.Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan cara yang sudah lazim dimana yang dijadikan ciri khasnya menggunakan metode bunga

b.Bank syariah adalah bank yang menyelenggarakan operasionalnya menerapkan prinsip-prinsip syariah islam


7.Fungsi bank umum antara lain

-menciptakan uang

-menyediakan nekanisme pembayaran  dan alat pembayaran yang efesien

-menghimpun dana dari masyarakat

-menyalurkan dana kepada masyarakat

-menawarkan jasa-jasa perbankan lainnya


8.Kegiatan usaha yang dapat dijalankan bank umum antara lain:

-menghimpun dana dari masyarakat 

-memberikan kredit kepada masyarakat

-menerbitkan surat pengakuan utang

-memindahkan uang

-menempatkan dana atau meminjamkan dana kepada bank lain

-menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga

-menyediakan tempat untuk penitipan barang dan surat berharga


9.Kegiatan usaha bank pengkreditan rakyat antara lain:

-menghimpun dana dari masyarakat 

-memberikan kredit/pinjaman kepada masyarakat

-menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (BI) 

-menyalurkan dana dalam bentuk


10.Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan Bank pengkreditan rakyat yaitu

-menerima simpanan giro

-mengikuti kliring

-melakukan usaha valuta asing

-melakukan usaha perasuransian

-melakukan penyertaan modal


11.Prduk perbankan terdiri dari:

-Kredit

-Deposito

-Giro

-Cek

-Tabungan

-Transfer

-Inkaso

-Letter of credit (L/C)

-dan lain-lain


12.Bank syariah adalah bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah islam


13.Kegiatan usaha bank syariah

-menghimpun dana dari masyarakat

-memberi jasa pembiayaan kepada masyarakat


14.Lembaga penjamin simpanan (LPS) adalah lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang bertugas untuk menjamin simpanan masyarakat diperbankan


15.Fungsi lembaga penjamin simpanan yaitu

-menjamin simpanan nasabah penyimpan

-memelihara kestabilan system perbankan 


16.Tugas lembaga penjamin simpanan yaitu

-merumuskan dan menetapkan kebijakan

-pelaksana penjaminan simpanan

-melaksanakan penjaminan simpanan