Contoh SK Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Daringekonomi.com. Hai teman-teman kali ini kita akan membahasa mengenai Contoh SK Tim Pelaksana Unit Kesehatan Sekolah (UKS). File ini telah disiapkan sebaik mungkin untuk digunakan oleh bapak ibu guru di sekolah masing-masing.SK dari tim UKS dibuat yaitu dalam rangka upaya pembinaan usaha kesehatan sekolah, maka dari itu tim pelaksana usaha kesehatan sekolah membentuk kepengurusan tim upaya kesehatan sekolah.
Aturan dalam Keputusan Tim Pelaksana UKS
Keputusan dengan Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 1 / U / SKB / TH 2003; Nomor 1067 / Menkes / SKB / III / 2003; Nomor ; MA / 230 A / 2003; Nomor: 26/2003; 23 Juli 2003 tentang pembinaan dan pengembangan bisnis kesehatan sekolah.SKB 4 Menteri Nomor: 2 / P / SKB / 2003; Nomor: 1068 / Menkes / SKB / VII / 2003; Nomor ; MA / 230 B / 2003; Nomor: 4415 - 404/2003 tentang tim koordinasi untuk kesehatan sekolah.
Sesi dewan guru dan karyawan tentang distribusi tugas TP UKS di tingkat sekolah / madrasah.
Penugasan dan fungsi tim implementasi UKS
Tim sebagaimana dimaksud dalam Dictum pertama memiliki fungsi dan tugas berikut:
1) Fungsi:
Sebagai orang yang bertanggung jawab dan pelaksana program bisnis kesehatan sekolah berdasarkan prioritas kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan oleh tim tim koordinasi bisnis kesehatan sekolah distrik, dan tim perawatan kesehatan tingkat kecamatan.
2) Bertujuan:
Merencanakan dan menerapkan Layanan Kesehatan Pendidikan Kesehatan dan Pengembangan Lingkungan Kehidupan Lingkungan Sesuai dengan ketentuan dan instruksi yang telah ditetapkan dan / atau diberikan oleh tim perawatan kesehatan kecamatan.
Membangun kerja sama yang harmonis dengan orang tua dari lembaga lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan bisnis kesehatan sekolah di sekolah
Pegang penilaian / evaluasi, kompilasi dan kirimkan laporan tahunan tahunan dan tahunan ke tim perawatan kesehatan kecamatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dengan salinan agensi yang relevan
Ini bertanggung jawab untuk dan melaporkan setiap kegiatan kepada Ketua Tim Eksekutif Bisnis Kesehatan Sekolah.
Untuk lebih jelasnya di bawah ini adalah Contoh SK Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). File ini disajikan dalam dokumen:
DINAS PENDIDIKAN
SMA N 1 KOTABUNAN
Jln Siswa Bulawan Kec. Kotabunan Kab Bolaang Mongondow Timur

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA N 1 KOTABUNAN
NOMOR: /C.5/SMAN KTBN/2016
TENTANG
TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH
DI SMA NEGERI 1 KOTABUNAN
KEPALA SMA NEGERI 1 KOTABUNAN
Menimbang | : | a. Bahwa sesuai dengan Keputusan Walikota ......... Nomor : 188.45/322/436.1.2/2010 dan Keputusan Kepala Wilayah Kecamatan............ No. 188.45/07/436.11.6/2011 Tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah, maka Kepala ……………. Perlu membentuk Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah ………………………… b. Bahwa dalam rangka melakukan pembinaan terhadap Usaha Kesehatan Sekolah, maka Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah ………… di Kecamatan.............perlu membentuk kepengurusan Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah. | |||
Mengingat | : | 1. Keputusan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 1/ u/SKB/Th 2003; Nomor 1067/Menkes/SKB/III/2003; Nomor ; MA/230 A/2003; Nomor : 26/2003; Tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah 2. SKB 4 menteri Nomor : 2/P/SKB/2003; Nomor : 1068 / menkes / SKB / VII/2003; Nomor ; MA/230 B/2003; Nomor : 4415 – 404/2003 tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah. 3. Keputusan Gubernur ....... Nomor : 188/334/KPTS/013/2009 tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Propinsi ........... 4. Keputusan Walikota.......... Nomor 188.45/322/436.1.2/2010 Tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Di Kota............ 5. Keputusan Kepala Wilayah Kecamatan............ Nomor 188.45/07/436.11.6/2011 Tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah. | |||
MEMUTUSKAN Menetapkan | |||||
Pertama | : | Membentuk Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah ………... di Kecamatan................ Kota ............ dengan susunan keanggotaan sebagaimana dinyatakan dalam lampiran Keputusan Kepala………….. | |||
Kedua | : | Tim Sebagaimana dimaksud dalam diktum Pertama mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut : 1) Berfungsi : Sebagai penanggung jawab dan pelaksana Program Usaha Kesehatan Sekolah di ………………. Berdasarkan prioritas kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah tingkat Kota, Dan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Tingkat Kecamatan. 2) Bertugas : a) Merencanakan dan melaksanakan Kegiatan Pendidikan Kesehatan Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan kehidupan Sekolah Sehat sesuai Ketentuan dan Petunjuk yang telah ditetapkan dan / atau diberikan oleh Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah tingkat Kecamatan. b) Menjalin Kerjasama yang serasi dengan orang tua murid instansi lain dan masyarakat dalam Pelaksanaan Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah di Sekolah c) Mengadakan Penilaian/evaluasi, menyusun dan menyampaikan laporan Tengah Tahunan dan Tahunan Kepada Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Tingkat Kecamatan sesuai Ketentuan dengan tembusan Instansi terkait d) Mempertanggungjawabkan dan melakukan pelaporan pada setiap kegiatan kepada ketua tim pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah. | |||
KETIGA | : | Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah ............. dibentuklah susunan keanggotaan sebagaimana dinyatakan dalam lampiran keputusan kepala ............ ini. | |||
KEEMPAT | : | Semua biaya yang dikeluarkan guna pelaksanaan tugas Keseketariatan tim Pelaksana Usaha Kesehatn Sekolah........... dibebankan pada masing-masing instansi yang menangani sektoral sesuai fungsinya dan sumber dana yang sah lainnya. | |||
KELIMA | : | Keputusan kepala ............. ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan atau kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. | |||
Kotabunan, 01 Juli 2016 Kepala SMA NEGERI 1 KOTABUNAN Dra.Sriwati S.Napu NIP. 19630113 199403 2 002 | |||||
Tembusan Kepada Yth.:
1. Bupati Bolaang Mongondow Timur
2. Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Boltim
3. Kepala. Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Boltim
4. Kepala. Kantor Departemen Agama Pemrintah Kabupaten Boltim.
5. Kepala. Kantor Kecamatan Kotabunan
6. Kepala UPTD – BPS Kecamatan Kotabunan
7. Anggota Tim yang bersangkutan
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SMA NEGERI 1 KOTABUNAN
Nomor :......../C.5/SMAN1 KTBN/2016
Tanggal : 01 Juli 2016
SUSUNAN TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH
SMA NEGERI I KOTABUNAN
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
1 Penanggung Jawab : Lurah Boltim
2 Ketua : Dra. Sriwati S. Napu
3 Wakil Ketua I : Owen Lumenta. S.E
4 Wakil Ketua 2 : Asmadi Tudjana, S.Pd ( Komite Sekolah )
5 Sekretaris : Rosmarina Paputungan
6 Unsur Guru : Adriany Kaunang, S.Pd ( Guru Olahraga )
: Indra Umboh , S.Th ( Guru Agama Kristen )
: Marini Paputungan, S.Hi ( Guru Agama Islam )
: Meylin Papene, S.Pd ( Guru Biologi )
: Oksford Tongkotow, S.Pd (Pembina PMR)
: Indah Karteredjo, S.Pd (Pembina PIK R)
: Kartono Kakumindangen, S.Pd (Sarana prasarana sekolah)
7 Unsur Siswa : Moh.Hasral Bogdadi ( Ketua Pik R )
: Anastasya Paputungan ( Ketua PMR )
: Nadia Gosal
: Meldha,dkk
8 Perawat : Yuyun. S.Kep
: Ni wayan, S.Kep ,dkk
Kotabunan, 01 Juli 2016
Kepala SMA NEGERI 1 KOTABUNAN
Dra.Sriwati S.Napu
NIP. 19630113 199403 2 002
1. Rencana Pengembangan UKS
Rencana pengembangan UKS di SMA Negeri 1 Kotabunan untuk Tahun Pelajaran 2016/2017 adalah sebagai berikut :
NO | Program Kegiatan | Pelaksanan |
I II III | PERTEMUAN Membuat Program Pengembangan-UKS SMK PELAKSANAAN 1 Sosialisasi hidup sehat 2 Pengadaan alat bahan Pengembangan UKS SMA 3 Pelatihan Kader Kesehatan Remaja 4 Pelatihan/Penataran Guru UKS 5 Pelayanan UKS dan pengadaan obat 6 Penyuluhan penyalahgunaan NARKOBA 7 Penyuluhan Sex dan Reproduksi 8 Pemeriksaan Kesehatan Periodik 9 Mengikuti Lomba Sekolah Sehat EVALUASI dan PELAPORAN 1 Studi banding ke UKS sekolah lain 2 Mengevaluasi Kinerja UKS dan Laporan | Juli 2016 Juli 2016 Agustus 2016 September 2016 Disesuaikan Hari Efektif September 20I6 Oktober 20I6 Disesuaikan Disesuaikan Januari 2017 Juni 2017 |