Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendaftaran Dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022


Daringekonomi.com. Halo teman-teman kali ini kita akan membahas tentang Pendaftaran Dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.Bagi seorang tenaga kependidikan tentunya memiliki sertifikat pendidik adalah hal penting karena merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

Dan untuk memiliki sertifikat pendidik harus melalui tahapan dan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan  dapat meningkatkan kualitas guru dalam mengajar. Tidak hanya itu, sertifikasi juga dapat mendukung finansial bagi Bapak/Ibu guru karena guru yang sudah sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG)setiap triwulan yang besarannya seperti gaji bulanan. 

Dilansir dari laman ppg.kemdikbud.go.id, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia merilis Surat Edaran Nomor 0946/B2/GT.00.03/2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG ) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II. 

Surat ini ditujukan kepada:

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa Menindaklanjuti surat nomor  0409/B2/GT.00.03/2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi  Guru (PPG) Dalam Jabatan  Tahun 2022 Tahap  II, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat  Pendidikan Profesi Guru akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi  Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap II.

Selanjutnya disebutkan bahwa sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II sebagai berikut.

1.Data calon peserta  berdasarkan  hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan  (Dapodik) tanggal 21  Maret 2022.

2.Calon peserta terdiri  atas 2 (dua) kategori yaitu:

a.Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

b.Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

3.Calon peserta wajib  melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB  masing-masing.

4.Verifikasi dan validasi dilakukan  untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi  lainnya.

5.Persyaratan, tata  cara  pendaftaran, jadwal  pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.

Lampiran 1 Plt. Surat Direktur Pendidikan  Profesi Guru

Nomor : 0946/B2/GT.00.03/2022

Tanggal : 12 April 2022

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

PPG Dalam Jabatan Tahon 2022

A. Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Persyaratan  Peserta

- Guru  di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi  guru.

- Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Memiliki NUPTK.

- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

- Memiliki  kualifikasi  akademik  S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang  studi PPG yang akan diikuti.

- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

- Berusia  setinggi-tingginya 58 tahun dihitung  sampai dengan tanggal  31  Desember  2022. h.    Sehat jasmani  dan rohani.

- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

- Berkelakuan baik.

2. Persyaratan  administrasi

a. Guru

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi  legalisir Perguruan  Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki  ijazah  S-1  dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil  pindai  (scan)  SK pengangkatan pertama  sebagai  guru  (asli/fotokopi   legalisir  Dinas Pendidikan  Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi  legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua)  tahun  terakhir  (2020/2021  dan 2021/2022)  bagi  guru Non  PNS (asli/fotokopi  legalisir).  SK tersebut  dilegalisasi  oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4. Hasil pindai  (scan) SK pembagian  tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir  yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022.  (asli/fotokopi  legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai  10.000 (format terlampir).

b.    Guru yang diberi tugas sebagai Kepala  Sekolah

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi  legalisir Perguruan  Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki  ijazah  S-1  dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil  pindai   (scan)  SK  pengangkatan  pertama   dan  terakhir   sebagai  guru  (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan  Prov/Kab/Kota).

3. Hasil   pindai   (scan)   SK  Pengangkatan  terakhir   sebagai   Kepala   Sekolah   (asli/fotokopi legalisir).  SK tersebut dilegalisasi  oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;

4. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai  10.000 (format terlampir).

B. Tata Cara Pendaftaran

1. Aplikasi  pendaftaran  calon  peserta  seleksi  administrasi  PPG  Dalam  Jabatan  Tahun  2022  dapat dibuka   melalui   laman   https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/   menggunakan   akun SIMPKB masing-masing.

2. Calon peserta membuka  situs tersebut untuk melakukan  pendaftaran  sebagai calon peserta  dengan menggunakan   akun  SIMPKB  masing-masing.  Calon  peserta  mengunggah   (upload)  hasil  pindai (scan) ij azah asli S-1/D-IV.  Bagi calon peserta yang terkendala  dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah atau dinas pendidikan.

3. Calon peserta menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG  adalah  linier dengan program  studi/jurusan  pada  ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program  studi PPG pada Lampiran II.

4. Calon peserta  mengisi  nama  perguruan  tinggi  dan program  studi sesuai  dengan  ijazah  S-1/D-IV. Guru dapat memilih  bidang  studi pada jenjang  yang berbeda  dengan mata pelajaran yang diampu saat  ini.  Contohnya,  calon  peserta  mengajar di  Sekolah  Dasar  memiliki  S 1/DIV  program  studi Ekonomi.  Maka  berdasarkan  tabel  linieritas,  calon  peserta  dapat  memilih  jenjang  SMA  dengan bidang studi PPG yaitu Ekonomi.

5. LPMP melakukan  verifikasi  dan validasi kesesuaian  berkas dengan syarat-syarat  administrasi  yang telah ditentukan diantaranya  yaitu linieritas antara program  studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan  pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi  dan validasi tersebut dinyatakan  dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a. "Disetujui" jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b. "Tolak (permanen)" jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hubungan Intemasional tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

e. "Tolak (perbaikan)" jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru hams memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Calon peserta  yang lolos verifikasi  dan validasi  yang berstatus  "Disetujui"  dinyatakan  lolos seleksi administrasi  PPG Dalam Jabatan tahun 2022

C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

D.Daftar Linieritas dan Format Pakta Integritas

Daftar linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dan format Pakta Integritas dapat dibaca pada lampiran 2 dan 3 Surat Edaran Nomor 0946/B2/GT.00.03/2022 tersebut dapat diunduh DISINI

Demikianlah pembahasan  tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 .Semoga artikel ini dapat bermanfaat terutama bagi tenaga kependidikan yang sedang mencari informasi terkait dengan PPG 2022 dan bisa membagikannya kepada teman –teman yang membutuhkannya.