Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Ekonomi dan Fungsi dalam Pembangunan Negara

Daringekonomi.com - Kalau kita melihat kaleidoskop tiap tahun,ada banyak  peristiwa-peristiwa ekonomi yang terjadi dan menarik untuk diketahui.Peristiwa ekonomi ini sangat mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan diindonesia. Peristiwa ekonomi adalah suatu gambaran tentang kegiatan masyarakat yang berkaitan aspek ekonomi.


Berikut ini Kaleidoskop Peristiwa Ekonomi 2019 yang terjadi di Indonesia:

1. Super Holding BUMN
2. Perang Dagang AS dan China
3. Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi
4. Pemindahan Ibu Kota
5. Indonesia Versus Uni Eropa soal Sawit.
6. LRT Jabodebek
7. Defisit APBN
8. Proyek Tol Trans Sumatera
9. Mobil Listrik
10. Skandal Garuda Indonesia
(Sumber: Artikel https://www.viva.co.id)

Nah.karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi baik nasional maupun internasional maka munculah Hukum ekonomi.Artikel kali ini akan membahas tentang Hukum Ekonomi dan Fungsi dalam Pembangunan Negara.Yuk simak penjelasan dibawah ini.

Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan perekonomian nasional suatu negara atau hubungan peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain (sebab akibat) dalam kehidupan ekonomi sehari-hari yang terjadi di masyarakat

Hukum ekonomi untuk mengatur kegiatan ekonomi agar perkembangan ekonomi berjalan lancar dan tidak merugikan hak-hak/kepentingan masyarakat.Namun sampai sekarang para ahli belum memberikan arti hukum hanya berdasarkan sudut pandangnya misalnya seorang hakim/ilmuwan akan memandang sesuai profesi.Emmanuel Kant  mengatakan tidak ada seorang yuris-pun yang mampu mendefinikan hukum dengan tepat.


Fungsi Hukum Ekonomi

1. Hukum ekonomi  berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi,agar pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.Apalagi dengan dalam perkembangan dunia yaitu Era pasar bebas internasinal,

2. Hukum ekonomi berfungsi sebagai kaidah-kaidah hukum yang dapat mengatur mekanisme hubungan agar tidak terjadi konflik kepentingan antar pelaku ekonomi dalam melakukan kegiatan ekonomi.


Definisi Hukum Ekonomi Menurut Ahlinya

1. Rochmat Soemitro

Hukum ekonomi adalah norma yang dibuat pemerintah untuk mengatur kepentingan ekonomi dimasyarakat

2. Sunaryati Haryono

Hukum ekonomi adalah berisi hukum ekonomi pembangunan, hukum ekonomi sosial.
Hukum ekonomi dibagi dua aspek:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usaha-usaha bagi hasil pembangunan ekonomi

3. Soedarto

Hukum Ekonomi adalah peraturan dibuat oleh pemerintah/badan,bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar,dalam wujud dalam perundangan perekonomian.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Hukum Ekonomi Pembangunan
2. Hukum Ekonomi Sosial

Hukum ekonomi terdiri pelbagai peraturan undang-undang yang bersumber menganut asa-asas dan dasar hukum :

Asas-asas hukum ekonomi indonesia :

1. Azas Iman & Taqwa TYME
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :

1. UUD 1945,
2. Tap MPR,
3. Undang-Undang,
4. Peraturan Pemerintah,
5. Keputusan Presiden,
6. SK Menteri, dan
7. Peraturan Daerah

Ruang Lingkup Hukum Ekonomi

1. Hukum ekonomi agraria
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi dagang
6. Hukum ekonomi sarana/prasarana
7. Hukum ekonomi jasa profesi
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintah

Sumber:
http://agusnuramin.wordpress.com/2012/03/11/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-ekonomi.html